Logo Desa

Desa Kalirejo

Kabupaten Grobogan
Provinsi Jawa Tengah

Loading

Desa Kalirejo

Perayaan

Hari Sumpah Pemuda

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

KALIREJO – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan Surat Himbauan Bersama yang mengatur pelaksanaan tradisi malam takbiran serta kegiatan pentas hiburan masyarakat.

​Surat ini menjadi pedoman penting bagi seluruh warga, termasuk masyarakat Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, agar perayaan hari kemenangan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah Desa Kalirejo melalui Plt. Kepala Desa, Riali Santoso, SH, meminta warga untuk memperhatikan setiap poin aturan yang telah ditetapkan.

​Berikut adalah rincian lengkap aturan yang tertuang dalam Surat Himbauan Bersama Forkopimda Grobogan :

​I. Aturan Pelaksanaan Takbir Keliling, Kegiatan takbir keliling diperbolehkan dengan mematuhi ketentuan berikut : 

  • ​Rute Dibatasi : Hanya boleh dilakukan di wilayah Dusun/Desa/Kelurahan masing-masing untuk mencegah gesekan antarpeserta.
  • Dilarang Gunakan Jalan Provinsi: Rute tidak boleh melewati jalan utama/provinsi dan akan diatur oleh pihak kepolisian setempat.
  • Bebas Atribut Berbahaya & Bising: Dilarang keras membawa atraksi obor minyak, menyalakan petasan/mercon, kembang api, menggunakan knalpot brong, serta sound system berlebihan yang memicu suara bising (sound hork).
  • Dilarang Membawa Miras dan Sajam: Peserta tidak boleh membawa minuman keras maupun senjata tajam seperti cutter, gunting, atau pisau.
  • Batas Waktu : Kegiatan takbiran keliling dibatasi maksimal hanya sampai pukul 22.00 WIB, dan setelahnya seluruh peserta diwajibkan untuk kembali ke rumah masing-masing.
  • Wajib Ada Koordinator : Setiap rombongan takbir keliling diwajibkan memiliki koordinator yang mampu dan bertanggung jawab untuk proaktif berkoordinasi dengan aparat setempat sebelum dan sesudah kegiatan.

​Syarat Perizinan : Pelaksanaan takbir keliling harus mendapatkan izin rekomendasi dari tingkat Desa/Kelurahan serta Forkopimcam.

​II. Aturan Pentas Hiburan dan Hajatan Warga, Selain takbiran, Forkopimda juga mengatur ketat pelaksanaan pentas hiburan masyarakat yang bertepatan dengan masa Operasi Ketupat Candi (13 Maret - 25 Maret 2026) :

  • ​Pembatasan Skala dan Waktu: Pentas hiburan tidak boleh dalam skala besar, dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 200 orang. Kegiatan ini dilarang dilaksanakan pada malam hari, dan sangat dianjurkan menggunakan konsep di dalam ruangan (indoor).
  • Aturan Panggung dan Musik : Penyelenggara tidak diperkenankan menggunakan panggung tinggi atau rigging, dan grup musik atau orkes yang diundang wajib berasal dari lokal Kabupaten Grobogan.
  • Larangan Lokasi Terbuka : Kegiatan hiburan ini tidak diperbolehkan menggunakan area lapangan terbuka seperti lapangan sepak bola, lapangan voli, atau tanah kosong.
  • Pengecualian untuk Halal Bihalal Pemuda : Pentas hiburan berskala besar di lapangan sepak bola, seperti acara Karang Taruna yang mengundang orkes dari luar Jawa Tengah, baru dapat dilaksanakan setelah masa Operasi Ketupat berakhir (terhitung mulai 28 Maret 2026), dengan syarat wajib mendapatkan rekomendasi izin dan dilaksanakan pada siang hari.
  • Acara Hajatan : Untuk kegiatan hiburan dalam rangka hajatan warga seperti sunatan, pernikahan, atau syukuran keluarga selama masa Operasi Ketupat Candi 2026, pelaksanaannya harus melalui pertimbangan khusus dari Instansi setempat dan pihak Kepolisian.
  • Larangan Barang Berbahaya : Sama halnya dengan takbiran, dalam kegiatan hiburan apapun warga dilarang keras membawa senjata tajam, minuman keras, serta petasan atau kembang api yang belum memiliki izin khusus dari DIT INTELKAM POLDA JATENG.

​Plt. Kepala Desa Kalirejo, Riali Santoso, SH, berharap seluruh masyarakat dapat bersinergi mematuhi imbauan ini agar suasana Idul Fitri di Desa Kalirejo tetap aman, damai, dan penuh keberkahan. (bj)

Lampiran File
Himbauan

Unduh

Beri Komentar

Desa

2,890

Laki-laki

Laki-laki 2,890 penduduk

2,817

Perempuan

Perempuan 2,817 penduduk

5,707

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

5,707

TOTAL

TOTAL 5,707 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

PLT. Kepala Desa

RIALI SANTOSO, SH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

MULYONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

LASIYEM

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

INDRA SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

RESA ADE WIJAYA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ARMANDA FARASZ

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

NUR ARIFIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Kalirejo

SUDARNO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Pojok

RUDIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Beru

ROBITH AL FAROZDAQ

Tidak Ada di Kantor

Kadus Kudon

EKO EDHI PURWANTO

Tidak Ada di Kantor

Staf Desa

SLAMET JUNAIDI

Tidak Ada di Kantor

Staf Desa

PURYONO

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Terdahulu

Musyawarah Desa Serah Terima Tahun 2025

Tgl : 10 Maret 2026 02:30:00
Tempat : Balai Desa Kalirejo
Koordinator : Pemerintah Desa Kalirejo

Terdahulu

Panggilan Bagi Petani Kalirejo, Besok Lelang Sewa Tanah Kas Desa TKD 202/2027 Resmi Digelar

Tgl : 16 Maret 2026 02:00:46
Tempat : Balai Desa Kalirejo
Koordinator : Panitia Lelang TKD
Komentar
Agenda

Terdahulu

Musyawarah Desa Serah Terima Tahun 2025

Tgl : 10 Maret 2026 02:30:00
Tempat : Balai Desa Kalirejo
Koordinator : Pemerintah Desa Kalirejo

Terdahulu

Panggilan Bagi Petani Kalirejo, Besok Lelang Sewa Tanah Kas Desa TKD 202/2027 Resmi Digelar

Tgl : 16 Maret 2026 02:00:46
Tempat : Balai Desa Kalirejo
Koordinator : Panitia Lelang TKD
Komentar
Pemerintah Desa

RIALI SANTOSO, SH

PLT. Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MULYONO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

LASIYEM

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

INDRA SAPUTRA

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

RESA ADE WIJAYA

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ARMANDA FARASZ

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NUR ARIFIN

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUDARNO

Kadus Kalirejo
Tidak Ada di Kantor

RUDIYANTO

Kadus Pojok
Tidak Ada di Kantor

ROBITH AL FAROZDAQ

Kadus Beru
Tidak Ada di Kantor

EKO EDHI PURWANTO

Kadus Kudon
Tidak Ada di Kantor

SLAMET JUNAIDI

Staf Desa
Tidak Ada di Kantor

PURYONO

Staf Desa
Tidak Ada di Kantor