rss_feed

Desa Kalirejo

Jl. Raya Wirosari - Kuwu No. 2 Km. 1,5
Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 58192

081226202200| 081226202200| mail_outline pemdeskalirejo2003@gmail.com

Perayaan
Hari Batik
  • TEGUH SUSANTO

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • RIALI SANTOSO, SH

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • LASIYEM

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MULYONO

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    19 September 2024 10:29:35
  • SLAMET JUNAIDI

    Honorer Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 September 2024 23:58:25
  • INDRA SAPUTRA

    Kaur Tata Usaha Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ARMANDA FARASZ

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 September 2024 23:03:09
  • EKO EDHI PURWANTO

    Kadus Kudon

    Tidak Ada di Kantor
  • SUDARNO

    Kadus Kalirejo

    Tidak Ada di Kantor
  • NUR ARIFIN

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 September 2024 22:06:07
  • RESA ADE WIJAYA

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • RUDIYANTO

    Kadus Pojok

    Tidak Ada di Kantor
  • ROBITH AL FAROZDAQ

    Kadus Beru

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Sistem Informasi Desa Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah

0

Hari Ini

0

Kemarin

2

Minggu Ini

2

Bulan Ini

4

Bulan Lalu

11

Tahun Ini

43

Tahun Lalu

56

Total
fingerprint
Tambahan Jabatan Kepala Desa Selama 2 Tahun untuk Meningkatkan Efektivitas Pemerintahan Desa

10 Juni 2024 22:17:21 41 Kali

Kebijakan tambahan jabatan kepala desa selama 2 tahun adalah langkah untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi kepala desa untuk menyelesaikan program-program pembangunan yang telah mereka rencanakan serta memperkuat kontinuitas dan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa.

Manfaat

  1. Kontinuitas Pembangunan: Dengan perpanjangan masa jabatan, kepala desa memiliki waktu yang lebih panjang untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan jangka panjang. Hal ini dapat meningkatkan kontinuitas pembangunan di desa, mengurangi risiko terhenti atau terputusnya program akibat pergantian kepala desa.

  2. Stabilitas Kepemimpinan: Perpanjangan masa jabatan dapat menciptakan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa. Kepala desa yang memiliki waktu yang lebih lama untuk memimpin dapat membangun hubungan yang lebih kuat dengan masyarakat, memahami lebih baik tantangan dan potensi desa, serta menghasilkan kebijakan yang lebih konsisten dan berkelanjutan.

  3. Peningkatan Efektivitas Pemerintahan: Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa memiliki waktu yang lebih banyak untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang telah dirumuskan dan mengevaluasi hasilnya. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dalam menyediakan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tantangan

  1. Keterbatasan Pengetahuan dan Kompetensi: Perpanjangan masa jabatan memerlukan kepala desa yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang memadai untuk memimpin dan mengelola desa dalam jangka waktu yang lebih lama. Tantangan mungkin muncul jika kepala desa tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas tersebut.

  2. Risiko Kepentingan Pribadi: Kebijakan ini juga membawa risiko terhadap kepala desa yang mungkin menggunakan waktu tambahan tersebut untuk kepentingan pribadi atau politik, daripada fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.

  3. Kesinambungan Program Pembangunan: Meskipun perpanjangan masa jabatan dapat meningkatkan kontinuitas pembangunan, namun hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kesinambungan program-program pembangunan jika kepala desa diganti sebelum program tersebut selesai dilaksanakan.

Kesimpulan

Pembahasan mengenai tambahan jabatan kepala desa selama 2 tahun menggambarkan upaya untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan menciptakan stabilitas kepemimpinan yang lebih baik. Meskipun langkah ini memiliki manfaat potensial dalam meningkatkan kontinuitas pembangunan dan stabilitas kepemimpinan, namun juga menimbulkan tantangan terkait dengan kapasitas kepemimpinan, risiko kepentingan pribadi, dan kesinambungan program pembangunan. Penting untuk melakukan pembahasan dan evaluasi yang cermat serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa dalam mengambil keputusan terkait kebijakan ini untuk memastikan bahwa langkah tersebut benar-benar membawa dampak positif bagi pembangunan desa secara keseluruhan.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Raya Wirosari - Kuwu No. 2 Km. 1,5
Desa : Kalirejo
Kecamatan : Wirosari
Kabupaten : Grobogan
Kodepos : 58192
Telepon : 081226202200
No. HP : 081226202200
Email : pemdeskalirejo2003@gmail.com
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.122.469.000,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.118.588.400,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 11.119.400,00 | Rp. -3.880.600,00
-286.54 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 570.600.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 25.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.074.714.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 50.479.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 399.176.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 2.500.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 976.537.900,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 986.127.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 77.423.500,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 60.500.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 18.000.000,00
0 %